Laman

Senin, 19 Desember 2011

ASBABUN NUZUL


ASBABUN NUZUL
I.                   PENDAHULUAN

Asbabun nuzul sangat penting dalam pembelajaran untuk mengerti dari isi kandungan dalam al-qur’an. Kebanyakan dari beberapa ayat dalam al-qu’an pasti ada sebab ayat tersebut diturunkan untuk pedoman umat rasul. Dengan mengetahui asbabun nuzul, kita mudah untuk mengetahui isi dalam kandungan al-qur’an. Serta kita mengetahui sejarah pada penurunan ayat dari malaikat yang disampaian langsung kepada nabi muhammad saw. Kebanyakan ayat turun itu pada kejadian atau persitiwa khusus serta pertanyaan yang muncul dalam peristiwa kehidupan di dunia maupun akhirat.

II.                PEMBAHASAN
1.      Pengertian Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul adalah sesuatu yang karenanya qur’an diterangkan untuk menerangkan status (hukumnya) nya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.[1]
Secara etimolog, asbab adalah plural (jamak) dari kata sebab yang dalam bahasa indonesia biasa diartikan sebab, alasan, motif, latar belakang, dan lain-lain. Jadi, asbabun nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunya ayat al-qur’an.
Secara terminologi, asbabun nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunya sebuah ayat atau beberapa ayat atau suatu pertanyaan yang menjadi sebab turunya ayat seagai jawaban, atau sebagai penjelasan sesuatu hukum yang diturunkan pada saat terjadinya suatu peristiwa.[2]
2.      Jenis-Jenis Asbabun Nuzul
Mengenai jenis-jenis asbabun nuzul dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a.       Sebagai tanggapan atas suatu peristiwa umum. Contoh, surat al-lahab ayat 1-5
b.      Sebagai tanggapan atas peristiwa khusus. Contoh, surat al-baqarah ayat 158
c.       Sebagai jawaban terhadap pertanyaan kepada nabi. Contoh, surat an-nisa’ ayat 11
d.      Sebagai jawaban dari pertanyaan nabi. Contoh, surat maryam ayat 64
e.       Sebagai tanggapan atas pertanyaan yang bersifat umum, contoh, surat al-baqarah ayat 222
f.       Sebagai tanggapan terhadap orang-orang tertentu. Contoh, surat al-baqarah ayat 196
g.      Beberapa sebab tetapi satu wahyu. Contoh, surat al-ikhlas ayat 112
h.      Beberapa wahyu tetapi satu sebab.[3]
3.      Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Adanya asbabun nuzul ayat adalah suatu peristiwa sejarah yang terjadi pada masa rasulullah saw. Oleh karena itulah, tidak ada cara lain untuk mengetahuinya selain lewat periwayatan yang shahih (absyah) dari orang yang telah menyaksikanya, orang-orang yang hadir pada saat itu.
Jika terdapat sebab diturunkanya ayat yang datang dari sahabat, maka ungkapanya tidaklah kosong, yakni pasti dan jelas dalam sebab, maka baginya dihukumi hadits marfu’.
Apabila terdapat sebab-sebab turunya ayat dari tabi’in, maka untuk diterima disyaratkan 4 hal:
a.       Hendaknya ungkapanya jelas dalam kata-kata
b.      Isnadnya shahih
c.       Tabi’in yang dimaksud termasuk imam tafsir
d.      Meminta sokongan riwayat tabi’in yang lain, yang menyempurnakan suatu syarat.[4]

4.      Fungsi Untuk Mengetahui Asbabun Nuzul
a.       Mengetahui hikmah dundangnya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan hukum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
b.      Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum.
c.       Untuk memahami makna al-qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.[5]

III.             PENUTUP
Asbabun nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunya sebuah ayat atau beberapa ayat atau suatu pertanyaan yang menjadi sebab turunya ayat seagai jawaban, atau sebagai penjelasan sesuatu hukum yang diturunkan pada saat terjadinya suatu peristiwa.
Cara untuk mengetahui asbabun nuzul selain lewat periwayatan yang shahih (absyah) dari orang yang telah menyaksikanya, orang-orang yang hadir pada saat itu.
Fungsi untuk mengetahui asbabun nuzul
1.      Mengetahui hikmah dundangnya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan hukum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
2.      Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum.
3.      Untuk memahami makna al-qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya

REFERENSI
Khalil al-qattan manaf, studi ilmu-ilmu al-qur’an, pustaka litera antar nusa, bogor, 2001, hal 109
Usman, ulumul qur’an, teras, yogyakarta, 2009, hal 103
Quraish shihab, sejarah dan ulumul qur’an. Pustaka firdaus, jakarta, hal 83
Fahd bin abdurrahman arrumi, ulumul qur’an, titian ilahi, yogyakarta, 1997, hal 182



[1] Khalil Al-Qattan Manaf, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Litera Antar Nusa, Bogor, 2001, Hal 109
[2] Usman, Ulumul Qur’an, Teras, Yogyakarta, 2009, Hal 103
[3] Quraish Shihab, Sejarah Dan Ulumul Qur’an. Pustaka Firdaus, Jakarta, Hal 83
[4] Fahd Bin Abdurrahman Arrumi, Ulumul Qur’an, Titian Ilahi, Yogyakarta, 1997, hal 182
[5] Usman, Op. Cit, hal 111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar