Laman

Selasa, 08 November 2011

makalah prinsip keadilan dalam distribusi


PRINSIP KEADILAN DALAM DISTRIBUSI

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Tafsir
Dosen pengampu : Abdurrahman Kasdi, Lc., M.Si








Kelompok  :

Ahmad Zarkoni           : 210225
Ahmad Zaini               : 210235
Munawir Syadzali       : 210244
Ahmad Syarifuddin    : 210256


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
SYARI`AH /EKONOMI ISLAM
2011/2012

PRINSIP KEADILAN DALAM DISTRIBUSI

I.      PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia selalu terjadi tarik menarik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Tidak jarang tarik menarik kepentingan tersebut menimbulkan konflik, benturan bahkan pertempuran. Dalam kerangka itulah diperlukan aturan-aturan bersama agar konflik antar kepentingan tersebut tidak terjadi atau setidaknya dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam pandangan Islam keberadaan individu dan masyarakat sama pentingnya, tanpa harus ada yang diutamakan. Sebagai individu, setiap manusia memiliki kebebasan atau kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia bersama masyarakat, maka kemerdekaan yang dimilikinya menjadi terbatas dengan kemerdekaan yang dimiliki orang lain. Oleh karena itu setiap individu tidak boleh memanfaatkan kemerdekaannya untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Jika ini terjadi, maka terjadilah konflik antar kepentingan. Sebaliknya jika kepentingan masyarakat yang diutamakan, dan menafikan kepentingan individu, maka akibat terburuk potensi individu menjadi tidak berkembang. Dengan demikian seperti yang telah disebutkan di muka diperlukan aturan-aturan bersama yang menjamin kepentingan-kepentingan tersebut dapat dicapai tanpa ada yang dikorbankan. Namun penting sebagai catatan, dalam tingkat tertentu ada masanya kepentingan masyarakat harus diutamakan namun bukan berarti kepentingan individu dinafikan. Mungkin waktunya saja yang ditunda atau malah kepentingan individu tersebut dapat dilebur. Dalam suasana inilah keadilan perlu ditegakkan.Salah satunya  menyangkut keadilan dalam distribusi yang akan dibahas dalam makalah ini.


II.      PEMBAHASAN
Melalui pendekatan tafsir maudhu‟i (tematik) ditemukan bahwa konsep keadilan dalam al-Qur’an mengandung makna yang serba melingkupi. Pengertian keadilan itu berkisar pada makna perimbangan atau keadaan seimbang atau tidak ekstrim, persamaan atau tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, dan penunaian hak kepada siapa saja yang berhak atau penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya.[1]  
Keadilan distributisi adalah : 1). Kepada setiap orang yang bagian yang sama. 2). Kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan individualnya. 3). Kepada setiap orang sesuai dengan haknya. 4). Kepada setiap orang sesuai dengan usaha individualnya. 5). Sesuai dengan kontribusinya di masyarakat 6). Sesuai dengan jasanya.[2]
Prinsip utama yang menentukan dalam distribusi (kekayaan) ialah keadilan dan kasih sayang. Tujuan pendistribusian ada dua: Pertama, agar kekayaanya tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat tetapi selalu beredar dalam masyarakat. Kedua, pelbagai faktor produksi yang ada perlu mempunyai pembagian yang adil dalam kemakmuran negara.[3] Sedang konsep keadilan Islam dalam distribusi (pendapatan dan kekayaan) tidaklah berarti menuntut bahwa semua orang harus menerima upah yang sama, tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat. Islam mentolerir ketidaksamaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya kepada masyarakat. Karena itu, keadilan distributif dalam masyarakat Islam, setelah memberi jaminan tingkat hidup yang manusiawi kepada seluruh warganya melalui pelembagaan zakat, mengijinkan perbedaan pendapatan yang sesuai dengan perbedaan nilai kontribusi atau pelayanan yang diberikan, masing-masing orang menerima pendapatan yang sepadan dengan nilai sosial dari pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat.[4]
1.      Surat an-Nahl ayat 71
ª!$#ur Ÿ@žÒsù ö/ä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ Îû É-øÌh9$# 4 $yJsù šúïÏ%©!$# (#qè=ÅeÒèù ÏjŠ!#tÎ/ óOÎgÏ%øÍ 4n?tã $tB ôMx6n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& óOßgsù ÏmŠÏù íä!#uqy 4 ÏpyJ÷èÏZÎ6sùr& «!$# šcrßysøgs ÇÐÊÈ  
“ Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, lalu tidaklah orang-orang yang dilebihkan mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar  mereka sama. Maka apakah terhadap nikmat-nikmat Allah mereka terus menerus ingkar?”

Ayat ini menyatakan: Dan Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana itu melebihkan sebagian yang lain dalam hal rezeki, walaupun boleh jadi yang memiliki kelebihan itu lemah fisik, atau berusia muda lagi tidak berpengalaman, lalu kendati Allah yang menganugerahkan rezeki itu dan membagi-bagikan-Nya sesuai hikmah kebijaksanaan-Nya, namun tidaklah orang-orang yang dilebihkan rezekinya itu mau memberikan separuh dari rezeki yang mereka peroleh dari Allah itu kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama merasakan rezeki itu.
Ada juga ulama yang memahami ayat ini dalam arti anjuran kepada para pemilik harta agar menyerahkan sebagian dari kelebihan rezeki yang mereka peroleh kepada kaum lemah, yakni para budak dan fakir miskin. Seakan-akan ayat ini menyatakan bahwa Allah telah menganugerahkan kepada kamu kelebihan dibanding dengan yang lain, maka adalah sewajarnya kamu menyalurkan kelebihan itu kepada orang-orang yang butuh sehingga kamu sama dengan mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup.[5]
2.      Surat Az-Zukhruf ayat 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ  

“ Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Allah SWT menerangkan  bahwa Dia telah membeda-bedakan hamba-hamba-Nya berkenaan dengan apa yang telah Dia berikan kepada mereka, yaitu dalam hal harta kekayaan, rezeki, akal, pemahaman, dan sebagainya yang merupakan kekuatan lahir dan batin. Maka Allah SWT berfirman, “Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.”Yakni, agar satu sama lain saling mempergunakan potensinya dalam beramal. Karena yang ini membutuhkan yang itu dan yang itu membutuhkan yang ini.  Kemudian Allah berfirman, “Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” Yaitu, rahmat Allah terhadap makhluk-Nya adalah lebih baik bagi mereka daripada apa yang tergenggam dalam tangan-tangan mereka, berupa pekerjaan-pekerjaan dan kesenangan hidup duniawi.[6]
3.      Surat an-Nisa’ ayat 6
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& ( Ÿwur !$ydqè=ä.ù's? $]ù#uŽó Î) #·#yÎ/ur br& (#rçŽy9õ3tƒ 4 `tBur tb%x. $|ÏYxî ô#Ïÿ÷ètGó¡uŠù=sù ( `tBur tb%x. #ZŽÉ)sù ö@ä.ù'uŠù=sù Å$rá÷èyJø9$$Î/ 4 #sŒÎ*sù öNçF÷èsùyŠ öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& (#rßÍkô­r'sù öNÍköŽn=tæ 4 4xÿx.ur «!$$Î/ $Y7ŠÅ¡ym ÇÏÈ  
“Ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka mencapai usia nikah. Jika kamu telah mengetahui ada tanda kedewasaan pada mereka, maka serahkanlah harta itu kepada mereka dan janganlah memakanya secara berlebih-lebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barangsiapa yang berkecukupan, maka tahanlah dirimu dari memakannya. Barangsiapa yang berkekurangan, maka makanlah dengan cara yang ma’ruf. Jika kamu hendak menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah dipersaksikan atas mereka. Cukuplah Allah sebagai pengawas.”

Firman Allah ta’ala,” Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka mencapai usia nikah,” yakni mencapai ihtilam (mimpi yang menimbulkan air mani memancar sebagai asal kejadian anak). Dalam shahihain ditegaskan: Ibnu Umar berkata bahwa, “ Ketika saya berusia 14 tahun, saya mendaftarkan diri kepada Nabi saw. untuk mengikuti Perang Uhud, maka beliau melarang saya. Dan ketika saya berusia 15 tahun, saya mendaftarkan diri kepada Nabi saw. untuk mengikuti Perang Khandak, maka dia membolehkanku.” Tatkala hadits ini  sampai kepada Umar bin Abdul Aziz, maka dia berkata, “ Itulah perbedaan antara anak kecil dan anak dewasa.”
Firman Allah Azza wa Jalla,” Jika kamu telah mengetahui ada tanda kedewasaan pada mereka, maka serahkanlah harta itu kepada mereka.” Para ahli fikih berkata,” Jika anak sudah cakap dalam mengurus kepentingan agama dan dunianya, maka perlindungan terhadapnya dicabut dan harta yang ada dalam kekuasaan wali pun diberikan  kepadanya.” Firman Allah Ta’ala,” Dan janganlah kamu memakanya secara berlebih-lebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa.” Allah Ta’ala melarang untuk memakan harta anak-anak yatim, jika tidak karena terpaksa sekali,”secara berlebih-lebihan dan tergesa-gesa” sebelum mereka balig. Kemudian Allah Ta’ala berfirman,” Barangsiapa yang berkecukupan, maka tahanlah dirimu dari memakannya” dan janganlah memakannya sedikit pun.
Berkaitan dengan firman Allah,” Barangsiapa yang berkekurangan, maka makanlah dengan cara yang ma’ruf,” Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Aisyah, “ayat ini diturunkan sehubungan dengan wali anak yatim yang mengurus kepentinganya, jika dia berkekurangan, maka dia dapat memakan hartanya sekadar untuk dapat menjalankan tugasnya.”
Ahmad meriwayatkan dari Umar  bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata bahwa: ada seseorang bertanya kepada Rasulullah saw., “saya tidak punya harta, sedang saya mengurus anak yatim, apa yang harus saya lakukan?” maka beliau bersabda,”Makanlah dari harta anak yatim yang kamu urus secara tidak berlebih-lebihan, tidak tergesa-gesa, tidak mengembangkannya sebagai suatu kekayaan, dan jangan membiarkan hartamu utuh.” Nabi bersabda , Husain, salah seorang perawi hadits ini ragu-ragu,”Hartamu ditebus dengan harta anak yatim. Jika kamu sudah berkecukupan, maka tahanlah dirimu dari memakannya.”
Firman Allah Ta’ala,”Jika kamu hendak menyerahkan harta itu kepada mereka,”yakni setelah mereka balig dan diketahui kedewasaanya, maka serahkanlah harta itu kepada mereka.” Dan hendaklah dipersaksikan atas mereka.” Ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada para wali agar mereka mempersaksikan kepada anak yatim, jika mereka telah balig dan telah menerima hartanya agar tidak terjadi pengingkaran atas harta yang telah diambil atau diserahkan. Kemudian Allah Ta’ala berfirman,”Cukuplah Allah sebagai pengawas,” yakni sebagai Zat yang memperhitungkan, menyaksikan, dan mengawasi segala perilaku wali. Jadi, serahkanlah harta itu secara utuh tanpa dikurangi. Oleh karena itu, dalam Shahih Muslim ditegaskan,”Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,” Hai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu sebagai orang yang lemah. Saya ingin memberimu apa yang kucintai, jangan sekali-kali kamu memerintah dua orang dan jangan menganggap enteng pada harta anak yatim.”[7]

III.      PENUTUP
Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana melebihkan sebagian yang lain dalam hal rezeki, kendati Allah yang menganugerahkan rezeki itu dan membagi-bagikan-Nya sesuai hikmah kebijaksanaan-Nya, hal ini mengandung anjuran kepada para pemilik harta agar menyerahkan sebagian dari kelebihan rezeki yang mereka peroleh kepada kaum lemah, yakni para budak dan fakir miskin, sehingga kamu sama dengan mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Allah memberi potensi kepada hamba-hamba-Nya secara berbeda (harta kekayaan, rezeki, akal, pemahaman, dan sebagainya), agar satu sama lain saling mempergunakan potensinya dalam beramal.
Dalam pertimbangan menyerahkan harta pada anak yatim ( yang belum dewasa, tergantung pada kecerdikan atau kedewasaan pikiran) perlu sebuah ujian, apakah dia telah sanggup memegang hartanya sendiri atau belum dan apakah sudah sanggup mengatur sendiri hartanya.Kalau dia telah sanggup mengatur sendiri hartanya, lebih baik diserahkan kepadanya semua sebab dia sudah bisa mengurus sendiri.
Patutnya wali yang tidak mampu boleh memakan harta anak yatim itu secara sepatutnya (ma’ruf), yaitu boleh meminjam akan dibayar, boleh menerima upah menurut patut, dan sekali-kali tidak boleh memakan harta itu dengan tidak hendak menggantinya. Sebaliknya, ketika wali sudah kecukupan, maka haram mengambil harta anak yatim tersebut.
Dan pada waktu menyerahkan harta anak yatim ke tangannya, hendaklah di hadapan saksi. Sebab dengan adanya saksi, wali dapat mempertanggungjawabkan bagaimana dia menjaga harta itu.











DAFTAR PUSTAKA

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jild 1, Gema Insani, Jakarta, 2000
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jild 4, Gema Insani, Jakarta, 2000
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2002
http://www.eramuslim.com/syariah/ekonomi-islam/sistem-ekonomi-islam-distribusi-pendapatan-yang-adil.htm




[1] http://www.uinsuska.info/syariah/attachments/143_Mawardi%20Ok1.pdf
[2] http://www.uinsuska.info/syariah/attachments/143_Mawardi%20Ok1.pdf
[3] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hal.82
[4] http://www.eramuslim.com/syariah/ekonomi-islam/sistem-ekonomi-islam-distribusi-pendapatan-yang-adil.htm
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hal. 287-288
[6] Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jild 4, Gema Insani, Jakarta, 2000, hal. 267-269

[7]Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jild 1, Gema Insani, Jakarta, 2000, hal. 651-654

Tidak ada komentar:

Posting Komentar