Laman

Rabu, 02 November 2011

ALIRAN MU'TAZILAH


ALIRAN MU’TAZILAH

I.                    PENDAHULUAN
Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya Khowarij dan Syi’ah, kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung di bawah syiar akal dan kebebasab berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar, sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini.  Akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para sahabat-sahabatnya. Akibat dari hal itu bermunculanlah kebid’ahan-kebid’ahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu  mereka lebih mendahulukan akal dan pemikiran-pemikiran para filosof dari pada ajaran dan wahyu dari Allah sehingga banyak ajaran Islam yang tidak mereka akui karena menyelisihi akal menurut prasangka mereka.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu'tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis kristen dan yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya.
Bermunculanlah pada era dewasa ini pemikiran mu'tazilah dengan nama-nama yang yang cukup menggelitik dan mengelabuhi orang yang membacanya, mereka menamainya dengan Aqlaniyah... Modernisasi pemikiran. Westernasi dan sekulerisme serta nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemikiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran ini.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan  mengulas tentang faham aliran Mu’tazilah, mulai dari asal-usul, latar belakang lahirnya, pokok-pokok ajarannya dan bagaimana pemikiran dalam kajian aliran Mu’tazilah.[1]

A.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana Asal-usul Nama Mu’tazilah?
2.       Bagaimana Munculnya golongan atau kelompok Mu’tazilah?
3.       Bagaimana Perkembangan  Mu’tazilah?
4.       Bagaimana Ajaran-ajaran  Mu’tazilah?
5.       Bagaimana Konsep Pemikiran Kalam Aliran Mu’tazilah?
6.       Siapakah Tokoh-tokoh Mu’tazilah?
7.       Bagaimana Kemunduran golongan Mu’tazilah?

II.                  PEMBAHASAN

A.     Asal-usul Mu’tazilah
Secara harfiah kata I’tazala berarti berpisah, memisahkan diri atau menjauhi. Mu’tazilah (Mu’tazilin) berarti orang-orang yang memisahkan diri.[2] Nama mu’tazilah bukan ciptaan orang-orang mu’tazilah sendiri, tetapi diberikan oleh orang-orang lain. Orang-orang mu’tazilah menamakan dirinya “Ahli keadilan dan keesaan” (ahlul adli wat tauhid). Nama mu’tazilah diberikan karena:
a.       Orang-orang mu’tazilah menyalahi pendapat sebagian besar ummat, karena mereka (orang-orang mu’tazilah) mengatakan bahwa orang fasik, yaitu orang yang melakukan dosa besar, tidak mukmin tidak pula kafir.
b.       Wasil bin Ata’, pendiri aliran mu’tazilah, berbeda pendapat dengan gurunya, yaitu Hasan Basri, dalam so’al tersebut di atas, yang karenanya ia memisahkan diri dari pelajaran yang diadakan gurunya dan berdiri sendiri, kemudian Hasan Basri berkata: “ wasil telah memisahkan diri dari kami”. Sejak saat itu maka Wasil dan teman-temannya disebut “golongan yang memisahkan diri” (mu’tazilah).[3]

B.     Munculnya golongan atau kelompok Mu’tazilah
Sejarah munculnya aliran mu’tazilah oleh para kelompok pemuja dan aliran mu’tazilah tersebut muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105-110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang  bernama Wasil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal, kemunculan ini adalah karena Wasil bin Atha’ berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Basri berpendapat mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah awal kemunculan paham ini dikarenakan perselisihan tersebut antar murid dan guru, dan akhirnya golongan mu’tazilah pun dinisbahkan kepadanya. Sehingga kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa  khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar diwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah).
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazala yang  berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk ada dua golongan.
Golongan pertama, (disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawanya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Menurut penulis, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh dikemudian hari.
Golongan kedua, (disebut  Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar.[4]

C.     Perkembangan  Mu’tazilah
Mu’tazilah berkembang sebagai satu pemikiran yang ditegakkan diatas pandangan bahwa akal adalah sumber kebenaran pada awal abad ke dua hijriyah tepatnya tahun 105 atau 110 H di akhir-akhir kekuasaan bani Umayyah di kota Bashroh di bawah pimpinan Washil bin Atho’ Al Ghozal. Kelompok atau sekte ini berkembang dan terpengaruh oleh bermacam-macam aliran pemikiran yang berkembang dimasa itu sehingga didapatkan padanya kebanyakan pendapat mereka mengambil dari pendapat aliran pemikiran Jahmiyah, kemudian berkembang dari kota Bashroh yang merupakan tempat tinggalnya Al Hasan Al Bashry, lalu menyebar dan merebak ke kota Kuffah dan Baghdad, akan tetapi pada masa ini mu’tazilah menghadapi tekanan yang sangat berat dari para pemimpin bani Umayyah yang membuat aliran ini sulit berkembang dan sangat terhambat penyebaranya sehingga hal itu membuat mereka sangat membenci Bani Umayyah karena penentangan mereka terhadap mazhab (aliran) mu’tazilah dan i’tikad mereka dalam permasalahan qadar bahkan merekapun tidak menyukai dan tidak meridhoi seorang pun dari pemimipin bani Umayyah kecuali Yazid bin Al Walid bin Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 126 H) karena dia mengikuti dan memeluk mazhab mereka.
Pemusuhan dan perseteruan antara bani Umayyah dengan Mu’tazilah ini berlangsung terus menerus dengan keras sampai jatuhnya kekuasaan bani Umayyah dan tegaknya kekuasaan Bani Abasyiah, kemudian bersamaan dengan berkembangya kekuasaan Bani Abasiyah, berkembanglah Mu’tazilah dengan mulainya mereka mengirim para dai dan delegasi-delegasi ke seluruh negeri Islam untuk mendakwahkan mazhab dan i’tikad mereka kepada kaum muslimin dan diantara yang memegang peran besar dan penting dalam hal ini adalah Wasil bin Atho’. Dan kesempatan ini mereka peroleh karena mazhab mereka dengan syiar dan manhajnya memberikan dukungan yang besar dalam mengokohkan dan menguatkan kekuasaan Bani Abasiyah khususnya pada zaman Al makmun yang condong mengikuti aqidah mereka.
Mu’tazilah terus mendapat perlindungan dan bantuan dari penguasa Bani Abasiyah dari zaman Al Makmun sampai zaman Al Mutawakil dan pada zaman tersebut sekte mu’tazilah dijadikan mazhab dan aqidah resmi negara. Maka berkembanglah aliran ini di negeri-negeri muslim dengan bantuan dari sebagian pemimpin-pemimpin Bani Abasiyah.[5]

D.     Ajaran-ajaran Mu’tazilah
Menurut Al-Bagdady dalam kitabnya (al-farqu bainal firaqi) aliran mu’tazilah terpecah-pecah menjadi 22 golongan, dua diantaranya dianggap telah keluar dari Islam. Meskipun terpecah-pecah, namun semuanya masih tergabung dalam kelima pokok ajaran mereka, yaitu:
1.       Tauhid
Tauhid adalah dasar Islam pertama dan utama. Sebenarnya tauhid ini bukan milik khusus golongan Mu’tazilah, tetapi karena mereka menafsirkannya sedemikian rupa dan mempertahankannya dengan sungguh-sungguh maka mereka terkenal  sebagai ahli tauhid.[6]
Tuhan dalam paham Mu’tazilah betul-betul Esa dan tidak ada sesuatu yang serupa denganNya. Ia menolak paham anthromorpisme (paham yang menggambarkan Tuhannya serupa dengan makhlukNya) dan juga menolak paham beatic vision (Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala) untuk menjaga kemurnian Kemahaesaan Tuhan, Mu’tazilah menolak sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar Zat Tuhan. Hal ini tidak berarti Tuhan tak diberi sifat, tetapi sifat-sifat itu tak terpisah dari ZatNya. Mu’tazilah membagi sifat Tuhan kepada dua golongan :
a. Sifat-sifat yang merupakan esensi Tuhan, disebut sifat dzatiyah, seperti al Wujud - al Qadim – al Hayy dan lain sebagainya.
b. Sifat-sifat yang merupakan perbuatan Tuhan, disebut juga dengan sifat fi’liyah yang mengandung arti hubungan antara Tuhan dengan makhlukNya, seperti al Iradah, Kalam, al Adl, dan lain-lain.
Kedua sifat tersebut tak terpisah atau berada di luar Zat Tuhan, Tuhan Berkehendak, Maha Kuasa dan sifat-sifat lainnya semuanya bersama dengan Zat. Jadi antara Zat dan sifat tidak terpisah.
Pandangan tersebut mengandung unsur teori yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa : penggerak pertama adalah akal, sekaligus subyek yang berpikir. [7]
2.       Al-Adl
Dasar keadilan adalah meletakkan pertanggungan jawab manusia atas segala perbuatanya.[8] Paham keadilan dimaksudkan untuk mensucikan Tuhan dari perbuatanNya. Hanya Tuhan lah yang berbuat adil, karena Tuhan tidak akan berbuat zalim, bahkan semua perbuatan Tuhan adalah baik. Untuk mengekspresikan kebaikan Tuhan, Mu’tazilah mengatakan bahwa wajib bagi Tuhan mendatangkan yang baik dan terbaik bagi manusia. Dari sini lah muncul paham al Shalah wa al Aslah yakni paham Lutf atau rahmat Tuhan. Tuhan wajib mencurahkan lutf bagi manusia, misalnya mengirim Nabi dan Rasul untuk membawa petunjuk bagi manusia.
Keadilan Tuhan menuntut kebebasan bagi manusia karena tidak ada artinya syari’ah dan pengutusan para Nabi dan Rasul kepada yang tidak mempunyai kebebasan. Karena itu dalam pandangan Mu’tazilah, manusia bebas menentukan perbuatannya.[9]

3.       Janji dan ancaman
Prinsip ini adalah kelanjutan prinsip keadilan yang harus ada pada Tuhan. Golongan Mu’tazilah yakin bahwa janji Tuhan akan memberikan pahala dan ancaman-Nya akan menjatuhkan siksa atau neraka pasti dilaksanakan, karena Tuhan sudah menjanjikan demikian. Siapa yang baik akan dibalas dengan kebaikan dan siapa yang berbuat jahat akan dibalas dengan kejahatan pula. Tidak ada pengampunan terhadap dosa besar tanpa taubat sebagaimana tidak mungkin orang yang berbuat baik dihalang-halangi menerima pahala. Pendapat golongan Mu’tazilah tersebut merupakan tolak belakang pendapat golongan Murji’ah sebagaimana ketaatan tidak akan berguna di samping kekafiran. Kalau pendapat ini dibenarkan, maka ancaman Tuhan tidak akan ada artinya sama sekali, suatu hal yang mustahil ada pada Tuhan.
4.       Tempat di antara dua tempat
Prinsip ini sangat penting, karenanya Wasil bin Ata’ memisahkan diri dari Hasan Basri. Wasil memutuskan bahwa orang yang berbuat dosa besar selain syirik, tidak mukmin tidak pula kafir, tetapi fasik. Jadi kefasikan adalah suatu hal yang berdiri sendiri antara iman dan kafir. Tingkatan orang fasik di bawah orang mukmin dan di atas orang kafir.
Jalan tengah ini diambilnya dari:
a.       Ayat-ayat Qur’an dan hadits-hadits yang menganjurkan kita mengambil jalan tengah dalam segala sesuatu.
b.       Fikiran-fikiran Aristoteles yang mengatakan bahwa keutamaan (fadlilah; virtue) ialah jalan tengah antara dua jalan yang berlebih-lebihan.
c.       Plato yang mengatakan bahwa ada suatu tempat diantara baik dan buruk.
Golongan Mu’tazilah memperdalam jalan tengah tersebut sehingga dijadikanya suatu prinsip rationalis-ethis philosophis, yaitu pengambilan jalan tengah antara dua ujungnya yang berlebih-lebihan.
Golongan Mu’tazilah membagi maksiat kepada dua bagian yaitu besar dan kecil. Maksiat besar dibagi dua:
1). Yang merusak dasar agama, yaitu syirik (mempersekutukan Tuhan) dan orang yang mengerjakannya menjadi kafir.
2). Yang tidak merusak dasar agama, mengerjakanya bukan lagi orang mukmin, karena ia melanggar agama, juga tidak menjadi kafir, karena ia masih mengucapkan syahadat, karenanya ia menjadi orang fasik.
                5.  amar ma’ruf nahi munkar
Prinsip ini lebih banyak berhubungan dengan taklif dan lapangan fiqih daripada lapangan kepercayaan atau tauhid. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memuat prinsip ini, antara lain Surat Ali Imran ayat 104 dan Lukman ayat 17. Prinsip ini harus dijalankan oleh setiap orang Islam untuk penyiaran agama dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.[10] 

E.      Konsep Pemikiran Kalam Aliran Mu’tazilah
a. Ketauhidan
Mu’tazilah menafikan dan meniadakan Allah Ta’ala itu bersifat dengan sifat-sifat yang azali dari ilmu, qudrat, hayat dan sebagainya sebagai dzat-Nya.
b. Dosa Besar
Orang Islam yang mengerjakan dosa besar, yang sampai matinya belum taubat, orang tersebut dihukumi tidak kafir dan tidak pula mukmin, tetapi diantara keduanya itu. Mereka itu dinamakan orang ”fasiq”.
c. Qadar
Mereka berpendapat : Bukanlah Allah yang menjadikan segala perbuatan makhluk, tetapi makhluk itu sendirilah yang menjadikan dan menggerakkan segala perbuatannya. Oleh karena itulah, mereka diberi dosa dan pahala.
d. Kedudukan Akal
Sepanjang sejarah telah diketahui bahwa kaum Mu’tazilah membentuk madzhabnya lebih mengutamakan akal, bukan mengutamakan Al Qur’an dan Hadist.[11]

F.      Tokoh-tokoh  Mu’tazilah
a.       Washil bin Atha’ al-Ghazzal (80-131 H atau 699 M)
Tokoh pertama yang membangun aliran Mu’tazilah adalah Washil bin Atha’. Ia lahir di Medinah. Ia berpendapat bahwa posisi tertinggi bagi manuia adalah posisi sebagai mukmin, yakni orang yang mengakui dua kalimah syahadat dan tidak melakukan dosa besar atau melakukan dosa besar tetapi bertaubat sebelum meninggal baginya tersedia surga. Posisi yang paling rendah adalah posisi sebagai kafir, yakni orang yang tidak menerima dua kalimah syahadat. Diantara dua posisi itu terdapat posisi sebagai fasiq, yakni orang yang mengakui dua kalimah syahadat tetapi melakukan dosa besar dan tidak bertaubat sebelum meninggal dunia. Dalam tulisan Asy-Syahrastani dijumpai tambahan keterangan bahwa fasiq yang kekal dalam neraka itu menurut Washil diberi azab yang lebih ringan daripada azab untuk orang kafir.
b.       Abu al-Huzail al-Allaf (135-226 H atau 753-840 M)
Tokoh terpenting sesudah Washil, ia hidup pada masa ilmu dan filsafat berkembang pesat di dunia Islam, terutama Baghdad. Dalam kaitanya dengan sifat-sifat Tuhan, ia berpendapat bahwa Tuhan itu mengetahui dengan ilmu-Nya, dan ilmu-Nya itu adalah zat hakekatnya, Tuhan berkuasa dengan kekuasaan, dan kekuasaan-Nya itu adalah zat (hakekat)-Nya.
c.       Ibrahim bin Sayyar  an-Nazzam (wafat 231 H/845 M)
Ia lahir di Basrah. Ia adalah murid Abu al-Huzail al-Allaf. Tampaknya kecerdasanya melebih gurunya, ia memiliki ketajaman ingatan, keluasan tinjauan, kebebasan berpikir dan kemurnian ungkapan. Menurut al-Nazhzham bahwa Tuhan tidak hanya mustahil melakukan kezaliman, bahkan tidak kuasa melakukanya, Tuhan hanya berbuat yang adil atau berbuat kebaikan yang terbaik. Kezaliman itu hanya muncul dari diri yang mempunyai cacat, karena Tuhan maha sempurna dan mengetahui, dari itu kekuasaan-Nya hanyalah mewujudkan kebaikan yang terbaik.[12]

G.     Kemunduran Golongan Mu’tazilah
Setelah beberapa puluh tahun lamanya golongan Mu’tazilah mencapai kepesatan dan kemegahanya, akhirnya mengalami kemunduran. Kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan mereka sendiri, mereka hendak membela / memperjuangkan kebebasan berfikir akan tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti pendapat-pendapat mereka. Puncak tindakan mereka ialah ketika Al Makmun menjadi khalifah dimana mereka dapat memaksakan pendapat dan keyakinan mereka kepada golongan-golongan lain dengan menggunakan kekuasaan Al Makmun, yang mengakibatkan timbulnya peristiwa Qur’an yang memecah kaum muslimin menjadi dua blok, yaitu blok yang menuju kekuatan akal-fikiran dan menundukkan agama kepada ketentuanya dan blok lain yang berpegang teguh kepada bunyi nash-nash Qur’an dan hadits semata-mata dan menganggap tiap-tiap yang baru sebagai bid’ah dan kafir.
Akan tetapi persengketan tersebut dapat di batasi dengan tindakan Al-Mutawakil, lawan golongan Mu’tazilah untuk mengembalikan kekuasaan golongan yang mempercayai keazalian Qur’an. Sejak saat itu golongan Mu’tazilah mengalami tekanan berat. Kitab-kitab mereka dibakar dan kekuatanya dicerai-beraikan sehingga kemudian tidak lagi aliran Mu’tazilah sebagai golongan, terutama sesudah Al-Asy’ary dapat mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran.[13]



III.                KESIMPULAN
1.       Secara harfiah Mu’tazilah adalah berasal dari I’tazala yang berarti berpisah. Aliran Mu’taziliyah (memisahkan diri) muncul di basra, irak pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia fasik.
Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi).
2.        Aliran Mu’tazilah lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama.
3.       Mu’tazilah berkembang sebagai satu pemikiran yang ditegakkan diatas pandangan bahwa akal adalah sumber kebenaran pada awal abad ke dua hijriyah tepatnya tahun 105 atau 110 H di akhir-akhir kekuasaan bani Umayyah di kota Bashroh di bawah pimpinan Washil bin Atho’ Al Ghozal.
Mu’tazilah terus mendapat perlindungan dan bantuan dari penguasa Bani Abasiyah dari zaman Al Makmun sampai zaman Al Mutawakil dan pada zaman tersebut sekte mu’tazilah dijadikan mazhab dan aqidah resmi negara. Maka berkembanglah aliran ini di negeri-negeri muslim dengan bantuan dari sebagian pemimpin-pemimpin Bani Abasiyah teutama pada pemerintahan Al-Makmun.
4.       Pokok-Pokok Ajaran Kaum Mu’tazilah
Pokok ajaran kaum Mu’tazilah berkisar pada 5 (lima) soal, yaitu :
a. Tauhid (ke Esaan Tuhan).
b. Al ’Adl (keadilan Tuhan).
c. Al Wa’du Wal Wa’id (janji baik dan janji buruk).
d. Manzilah Bainal Manzilatein (tempat diantara dua tempat).
e. Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.
5.       Konsep Pemikiran Kalam Aliran Mu’tazilah
a. Ketauhidan
Mu’tazilah menafikan dan meniadakan Allah Ta’ala itu bersifat dengan sifat-sifat yang azali dari ilmu, qudrat, hayat dan sebagainya sebagai dzat-Nya.
b. Dosa Besar
Orang Islam yang mengerjakan dosa besar, yang sampai matinya belum taubat, orang tersebut dihukumi tidak kafir dan tidak pula mukmin, tetapi diantara keduanya itu. Mereka itu dinamakan orang ”fasiq”.
c. Qadar
Mereka berpendapat : Bukanlah Allah yang menjadikan segala perbuatan makhluk, tetapi makhluk itu sendirilah yang menjadikan dan menggerakkan segala perbuatannya. Oleh karena itulah, mereka diberi dosa dan pahala.
d. Kedudukan Akal
Sepanjang sejarah telah diketahui bahwa kaum Mu’tazilah membentuk madzhabnya lebih mengutamakan akal, bukan mengutamakan Al Qur’an dan Hadist.
6.       Tokoh-tokoh  Mu’tazilah
1. Washil bin Atha’ al-Ghazzal (80-131 H atau 699 M)
2. Abu al-Huzail al-Allaf (135-226 H atau 753-840 M)
3.  Ibrahim bin Sayyar  an-Nazzam (wafat 231 H/845 M)
7.       Kemunduran golongan Mu’tazilah disebabkan karena perbuatan mereka sendiri, mereka hendak membela / memperjuangkan kebebasan berfikir akan tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti pendapat-pendapat mereka.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), PT Bulan Bintang, Jakarta, 1996,  
Fathul Mufid, Ilmu Tauhid/Kalam, STAIN Kudus, Kudus, 2009,
Richard C. Martin, dkk. Post Mu’tazilah, Genealogi Konflik Rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, IRCISOD, 2002,
Rojak Abdul, Anwar Rosihin, Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006
http://latenrilawa-transendent.blogspot.com/2010/04/silabi-ilmu-kalam-aliran-mu’tazilah.html
http://ricky-diah.blogspot.com/2011/04/ilmu-kalam-aliran-mutazilah.html
http://www.anakciremai.com/2009/04/makalah-ilmu-kalam-tentang-aliran.html




[1] http://www.anakciremai.com/2009/04/makalah-ilmu-kalam-tentang-aliran.html
[2] Fathul Mufid, Ilmu Tauhid/Kalam, STAIN Kudus, Kudus, 2009,  hal. 113
[3] Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), PT Bulan Bintang, Jakarta, 1996,  hal.39-40
[4] Rojak Abdul, Anwar Rosihin, Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006
[5] Richard C. Martin, dkk. Post Mu’tazilah, Genealogi Konflik Rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, IRCISOD, 2002, hal. 329-330
[6] Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), PT Bulan Bintang, Jakarta, 1996,  hal. 42
[7] http://latenrilawa-transendent.blogspot.com/2010/04/silabi-ilmu-kalam-aliran-mutazilah.html
[8]  Ahmad Hanafi, Op.Cit, hal. 43
[9] http://latenrilawa-transendent.blogspot.com/2010/04/silabi-ilmu-kalam-aliran-mutazilah.html
[10] Ahmad Hanafi, Op. Cit,, hal. 43-45
[11] http://ricky-diah.blogspot.com/2011/04/ilmu-kalam-aliran-mutazilah.html
[12] Fathul Mufid, Ilmu Tauhid/Kalam, STAIN Kudus, Kudus,2009,  hal.116-120
[13] Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), PT Bulan Bintang, Jakarta, 1996, hal. 56-57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar